Sabtu, 09 Februari 2013
Sunyi...
Kenapa aku seperti terdampar dipadang pasir yang sunyi
Sedangkan disekelilingku banyak kawan
Kenapa terasa hampa dalam keramaian??
Aku bagai kehilangan arah
Tersesat mencari cahaya
Tuntun aku hai hati hati nurani
Jangan biarkan fikiran buruk ini membodohiku..
Aku merasa tersudut dengan semua beban hidup
Aku merasa khilaf
telah membiarkan orang yang tulus menyayangiku pergi
karena tak mungkin kubiarkan ia terluka..
Apa yang harus ku perbuat sekarang??
Haruskah ku diam bersama keluhan hati??
Air mata ini mengalir jika teringat hari kemarin
Jujur aku bagai kehilangan arah..
By: Nova Purnama Sari
ekonomi islam kontemporer
EKONOMI ISLAM KONTEMPORER
Ekonomi konvesional melihat ilmu sebagai sesuat yang sekuler (berorentasi hanya kepada kehidupan duniawi kini dan disini) dan sama sekali tidak memasukan Tuhan serta tanggung jawan manusia kepada Tuhan di akhirat dalam bangun pemikirannya.
Ekonomi islam dibangun atas prinsip-prinsip religious (berorentasi pada kehidupan dunia kini dan disini sekaligus kehidupan akhirat nanti dan disana).
Pemikiran-pemikiran ekonomi muslim kontemporer dapat dikalsifikasikan:
1. Mazhab baqir as-sadr
Bukunya yang fenomenal adalah iqtisaduna (ekonomi kita).berpendapat bahwa ilmu ekonomi tidak bisa sejalan dengan islam. Ekonomi tetap ekonomi dan islam tetap islam. Keduanya tidak dapat disatukan karena berasal dari filosofi yang kontraduktif. Yang satu islam, yang lain anti islam.
Menurut ilmu ekonomi, masalah ekonomi muncul karena adanya keinginan manusia yang tidak terbatas sementara sumber daya yang tersedia untuk memuaskan keinginan manusia terbatas.
Mazhab baqir menolak pernyataan itu, karena menurut mereka Islam tidak mengenal adanya sumber daya yang terbatas. Dalil yang dipakai adalah Al-Qur’an
“Sungguh telah kami ciptakan segala sesuatu dalam ukuran yang setepat-tepatnya” (Al-Qamar : 49)
Dengan demikian, karena segala sesuatunya sudah terukur dengan sempurna, sebenarnya Allah telah memberikan daya yang cukup bagi seluruh manusia didunia.
Mazhab ini berkesimpulan bahwa keinginan yang tidak terbatas itu tidak benar sebab pada kenyataannya keinginan manusia itu terbatas.
Mazhab Baqir berpendapat bahwa masalah ekonomi muncul karena adanya distribusi yang tidak merata dan adil sebagai akibat sistem ekonomi yang membolehkan eksploitasi pihak yang kuat terhadap pihak yang lemah karena itu masalah ekonomi muncul bukan karena sumber daya yang terbatas, tetpi karena keserakahan manusia yang tidak terbatas.
Menurut mereka istilah ekonomi islam adalah istilah yang bukan hany tidak sesuai, tetapi juga menyesatkan dan kontradiktf, karena itu penggunaan istilah ekonomi islami harus dihentikan. Sebagai gantinya ditawarkan yaitu iqtisad,
2. Mazhab mainstream
ia setuju bahwa masalah ekonomi muncul karena sumber daya yang terbatas yang dihadapkan pada keinginan manusia yang tidak terbatas.
“dan sungguh akan kami uji kamu dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, dan buah-buahan. Dan berikanlah berita gembira bagi orang-orang yang sabar”.
Sedangkan keinginan manusia yang tidak terbatas dianggap sebagai hal yang alamiah.
Dan sabda nabi Muhammad saw. “bahwa manusia tidak akan pernah puas. Bila diberikan emas saru lembah, ia akan meminta emas dua lembah, ia akan meminta tiga lembah dan seterusnya sampai ia masuk kubur”.
Pandangan mazhab ini hampir tidak ada bedanya dengan ekonomi konvensional. Perbedaan mazhab ini dengan konvensional adalah terletak pada cara menyelesaikan masalah.
Mengambil hal-hal yang baik dan bermanfaat yang dihasilkan oleh bangsa dan budaya non-islam semua sekali tidak diharamkan.
3. Mazhab alternative kritis
Mazhab Baqir dikritik sebagai mazhab yang berusaha untuk menemukan sesuatu yang baru sebenarnya sudah ditemukanoleh orang lain. Menghancurkan teori lama dan menggantinya dengan teori baru.
Sementara itu mazhab mainsterem dikritiknya sebagai jiplakan dari ekonomi neoklasik dengan menghilangkan variable riba dan memasukan variable zakat serta niat.
Mazhab ini adalah sebuah mazhab yang kritis. Mereka berpendapat bahwa analisis kritik bukan saja harus dilakukan terhadap sosialisme dan kapitalisme, tetapi juga terhadap ekonomi islam itu sendiri.
Mereka yakin bahwa islam pasti benar, tetapi ekonomi islam belum tentu benar karena ekonomi islam adalah hasil tafsiran manusia atas Al-Qur’an dan sunnah, sehingga nilai kebenarannya tidak mutlak. Proposisi dan teori teori yang diajukan oleh ekonomi islam harus selalu diuji kebenarannya sebagaimana yang dilakukan terhadap ekonomi konvensional.
Kamis, 07 Februari 2013
Wanita . . .
Namun wanita tidak diciptakan dari tulang kepala, karenanya ia tercipta bukan tuk di sanjung dan dipuja...
wanita pun tidak dicipta dari tulang jemari, sehingga ia tercipta bukan tuk disuruh dan didoktrinas..
bukan pula dari tulang kaki, maka hidupnya bukan tuk di injak dan di intimidasi.
wanita tercipta dari tulang rusuk sebelah kiri, dekat ke hati untuk dilindungi dan meneguhkan jihad suami..
Ibu....
Ibu,,
Tak bisa lagi ku ucap tulus sentuhanmu
Ibu,,
Tak mungkin bisa terungkap
bagaimana manis kasih sayangmu
Ibu,,
Tak pernah lelah ajarkan aku
Bagaimana cara berterima kasih
Hingga saat ku salah
Tak pernah ia lupa tuk mengingatkanku...
Tuhan,,
Bila Engkau berniat beri sakit ibu ku
Maka aku yang akan terluka
Tuhan,,
Bila Engkau berniat ambil ibu ku
Maka aku yang akan mati..
Bagaimana ku bisa bahagia
Bila separuh hidupku pergi
Karena sebagian nyawaku ada dinafasnya...
by. Nova Purnama Sari
Minggu, 03 Februari 2013
Deritamu
Deritamu memilukan mengalirkan kesedihan
Merintih dengan keluhan kegelapan menyapa
Tak pernah berhenti meminta penerangan
Hujan membekukan patahan luka
Panas mengeringkan air mata
Adakah mereka peduli pedihmu ?
Jumat, 01 Februari 2013
Kode etik pengguna jalan
Kode Etik Bagi Pengguna Jalan
Mukaddimah
Duduk-duduk di pinggir-pinggir jalan sambil nongkrong, mengobrol atau makan dan minum sudah menjadi kebiasaan hampir mayoritas penduduk di negeri ini. Siapapun pasti senang melakukannya, baik dengan sengaja atau tidak.
Dibalik kebiasaan ini, mereka lupa bahwa apa yang mereka lakukan itu mengganggu pengguna jalan yang berlalu lalang di sana, padahal Dienul Islam sebagai agama mayoritas di negeri ini telah menyinggung hal itu sejak dulu.
Ternyata, perilaku semacam itu sudah membudaya sejak beberapa abad yang lalu bahkan sejak sebelum Islam. Oleh karena itu, manakala sesudah Islampun banyak para shahabat Rasulullah yang masih melakukan hal itu, Islam memberikan solusinya.
Islam, sebagai dien yang amat toleran dan inklusif tetapi tetap kuat memegang prinsip, tidak serta merta melarang hal itu. Ia mengambil sikap yang transparan dan selalu membawa solusi bagi problematika kehidupan di dunia ini dalam segala aspeknya.
Diantara sikap transparan dan solutif itu adalah dengan tidak melarangnya seratus persen dan mengikis habis kebiasaan itu, tetapi memberikan solusi yang terbaik sehingga kebiasaan itu dapat dihilangkan secara bertahap, yaitu dengan memperkenalkan kepada mereka hak yang terkait dengan jalan tersebut. Hak tersebut dalam terminologi kekinian dapat dikatakan sebagai kode etik, dimana harus diketahui dan dipatuhi oleh para penggunanya.
Mengenai bagaimana sesungguhnya realitas yang dulu dialami oleh para shahabat dan apa solusi Islam bagi para pengguna jalan, maka kajian kali ini ingin mengupas masalah tersebut.
Harapan kami, kajian ini dapat menggugah kita semua yang tentunya pasti termasuk pengguna jalan juga, bahkan barangkali memiliki kebiasaan yang kurang baik tersebut dulunya dan belum mengetahui kode etik yang terkait dengannya.
Untuk itu, semoga kajian ini bermanfaat dan sebagaimana biasa bila terdapat kesalahan dan kekeliruan, kiranya sudi memberikan masukan yang positif dan membangun guna perbaikan lebih lanjut.
NASKAH HADITS
Dari Abu Sa’id al-Khudriy radhiallaahu 'anhu bahwasanya Nabi Shallallâhu 'alaihi wasallam bersabda: “Janganlah kalian duduk-duduk di (pinggir-pinggir) jalan!”. Lalu mereka berkata: “wahai Rasulullah! Kami tidak punya (pilihan) tempat duduk-duduk untuk berbicara (disana)”. Beliau bersabda: “bila tidak bisa kalian hindari selain harus duduk-duduk (di situ) maka berilah jalan tersebut haknya!”. Mereka berkata: “Apa hak jalan itu, wahai Rasulullah?”. beliau bersabda: “memicingkan pandangan, mencegah (adanya) gangguan, menjawab salam serta mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran”. (H.R. Muttafaqun ‘alaihi).
PENJELASAN KEBAHASAAN
• Ungkapan beliau: “mâ lanâ min majâlisinâ buddun” [kami tidak punya (pilihan) tempat duduk-duduk” maksudnya adalah kami membutuhkan untuk duduk-duduk di tempat-tempat seperti ini, karena adanya faedah yang kami dapatkan.
• Ungkapan beliau : “fa a’thû ath-tharîqa haqqahu” [berilah jalan tersebut haknya] maksudnya adalah bila kalian memang harus duduk di jalan tersebut, maka hendaklah kalian memperhatikan etika yang berkaitan dengan duduk-duduk di jalan dan kode etiknya yang wajib dipatuhi oleh kalian.
• Ungkapan beliau : “ghadl-dlul bashar” [memicingkan pandangan] maksudnya adalah mencegahnya dari hal yang tidak halal dilihat olehnya.
• Ungkapan beliau : “kufful adza” [mencegah (adanya) gangguan] maksudnya adalah mencegah adanya gangguan terhadap pejalan atau orang-orang yang lewat disana, baik berupa perkataan ataupun perbuatan seperti mempersempit jalan mereka, mengejek mereka dan sebagainya.
SEKILAS TENTANG PERIWAYAT HADITS
Beliau adalah seorang shahabat yang agung, Abu Sa’îd, Sa’d bin Mâlik bin Sinân al-Khazrajiy al-Anshâriy al-Khudriy. Kata terakhir ini dinisbatkan kepada Khudrah, yaitu sebuah perkampungan kaum Anshâr.
Ayah beliau mati syahid pada perang Uhud. Beliau ikut dalam perang Khandaq dan dalam Bai’atur Ridlwân. Meriwayatkan dari Nabi sebanyak 1170 hadits. Beliau termasuk ahli fiqih juga ahli ijtihad kalangan shahabat dan wafat pada tahun 74 H.
FAEDAH-FAEDAH HADITS DAN HUKUM-HUKUM TERKAIT
• Diantara tujuan agama kita adalah untuk mengangkat derajat masyarakat Islam kepada hal-hal yang agung, kemuliaan akhlaq dan keluhuran etika. Sebaliknya, menjauhkan seluruh elemennya dari setiap budipekerti yang jelek dan pekerjaan yang hina. Islam juga menginginkan terciptanya masyarakat yang diliputi oleh rasa cinta dan damai serta mengikat mereka dengan rasa persaudaraan (ukhuwwah) dan kecintaan.
• Hadits diatas menunjukkan kesempurnaan dienul Islam dalam syari’at, akhlaq, etika, menjaga hak orang lain serta dalam seluruh aspek kehidupan. Ini merupakan tasyr’i yang tidak ada duanya dalam agama atau aliran manapun.
• Asal hukum terhadap hal yang berkenaan dengan “jalan” dan tempat-tempat umum adalah bukan untuk dijadikan tempat duduk-duduk, karena implikasinya besar, diantaranya:
1. Menimbulkan fitnah,
2. Mengganggu orang lain baik dengan cacian, kerlingan ataupun julukan,
3. Mengintip urusan pribadi orang lain,
4. Membuang-buang waktu dengan sesuatu yang tidak bermanfaat.
• Rasulullah Shallallâhu 'alaihi wasallam dalam hadits diatas memaparkan sebagian dari kode etik yang wajib diketahui dan dipatuhi oleh para pengguna jalan, yaitu:
1. Memicingkan mata dan mengekangnya dari melihat hal yang haram; sebab “jalan” juga digunakan oleh kaum wanita untuk lewat dan memenuhi kebutuhan mereka. Jadi, memicingkan mata dari hal-hal yang diharamkan termasuk kewajiban yang patut diindahkan dalam setiap situasi dan kondisi. Allah berfirman:“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat". (Q.S. 24/an-Nûr:30).
2. Mencegah adanya gangguan terhadap orang-orang yang berlalu lalang dalam segala bentuknya, baik skalanya besar ataupun kecil seperti menyakitinya dengan ucapan yang tak layak; cacian, makian, ghibah, ejekan dan sindiran. Bentuk lainnya adalah gangguan yang berupa pandangan ke arah bagian dalam rumah orang lain tanpa seizinnya. Termasuk juga dalam kategori gangguan tersebut; bermain bola di halaman rumah orang, sebab dapat menjadi biang pengganggu bagi tuannya, dan lainnya.
3. Menjawab salam; para ulama secara ijma’ menyepakati wajibnya menjawab salam. Allah Ta’ala berfirman: “Apabila kamu dihormati dengan suatu penghormatan, maka balaslah pernghormatan itu dengan yang lebih baik atau balaslah (dengan yang serupa)…”. (Q.S. 4/an-Nisa’: 86). Dalam hal ini, seperti yang sudah diketahui bahwa hukum memulai salam adalah sunnah dan pelakunya diganjar pahala. Salam adalah ucapan hormat kaum muslimin yang berisi doa keselamatan, rahmat dan keberkahan.
4. Melakukan amar ma’ruf nahi mungkar ; ini merupakan hak peringkat keempat dalam hadits diatas dan secara khusus disinggung disini karena jalan dan semisalnya merupakan sasaran kemungkinan terjadinya banyak kemungkaran.
5. Banyak nash-nash baik dari al-Kitab maupun as-Sunnah yang menyentuh prinsip yang agung ini, diantaranya firman Allah Ta’ala: “dan hendaklah ada diantara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan dan menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar…”. (Q.S. 3/Âli ‘Imrân: 104).
6. Dalam hadits Nabi, beliau Shallallâhu 'alaihi wasallam bersabda: “barangsiapa diantara kamu yang melihat kemungkaran, maka hendaklah dia mencegahnya dengan tangannya; jika dia tidak mampu, maka dengan lisannya; dan jika tidak mampu, maka dengan hatinya; yang demikian itulah selemah-lemah iman”.
• Banyak sekali nash-nash lain yang menyebutkan sebagian dari kode etik yang wajib diketahui dan dipatuhi oleh para pengguna jalan, diantaranya:
o berbicara dengan baik,
o menjawab orang yang bersin (orang yang bersin harus mengucapkan alhamdulillâh sedangkan orang yang menjawabnya adalah dengan mengucapkan kepadanya yarhamukallâh),
o membantu orang yang mengharapkan bantuan,
o menolong orang yang lemah,
o menunjuki jalan bagi orang yang sesat di jalan,
o memberi petunjuk kepada orang yang dilanda kebingungan,
o mengembalikan kezhaliman orang yang zhalim, yaitu dengan cara mencegahnya.
(Disadur dari kajian hadits yang ditulis oleh Syaikh Nâshir asy-Syimâliy yang judul aslinya adalah: “Haqq ath-Tharîq”) Sabtu, 14/02/1423 H = 27/04/2002 M
Hadis- Menceritakan aib orang lain
Menceritakan Aib Orang Lain
Allah berfirman :
Artinya : { ….dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah sebahagian kamu menggunjing sebahagian yaang lain.Sukakah salah seorang di antara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati. Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya…. } al-Hujurat : 12
Hadits I :
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda : Tahukah kamu apakah ghibah( menceritakan aib orang lain) itu ? Maka para sahabat menjawab : Allah dan Rasul-Nya lebih tahu ? Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menerangkan : yaitu kamu menyebut saudaramu dengan sesuatu yang dia benci ? maka ada yang bertanya : beritahukan kepada kami, bagaimana jika yang saya katakan ada padanya ? beliau shallallahu 'alaihi wasallam menjawab : jika yang kamu katakan ada padanya, maka kamu telah berbuat ghibah, dan jika tidak ada padanya apa yang kamu katakan, maka kamu telah berdusta padanya. HR. Muslim.
Dari Anas radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda : ketika aku di naikkan ( mi'raj ), aku melewati suatu kaum yang mempunyai kuku dari kuningan mereka mencakar-cakar muka dan dada mereka sendiri, maka aku berkata : siapa mereka itu, wahai Jibril ? Maka Jibril menjawab : mereka itu adalah orang-orang yang memakan daging manusia ( membicarakan aib) dan menyentuh kehormatan mereka. HR. Abu Daud.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu :
artinya : setiap muslim atas muslim lainnya haram darahnya, hartanya dan kehormatannya. HR. Muslim.
Maksudnya : haram bagi seorang muslim untuk membunuh, memakan harta, atau melecehkan kehormatan muslim lainnya dengan cara yang tidak dibolehkan syari'at.
Barangsiapa yang memelihara kehormatan saudaranya, maka Allah akan memelihara mukanya dari api neraka. HR. tirmidzi
Keterangan singkat :
Menceritakan aib orang lain adalah termasuk dosa besar dan termasuk maksiat yang paling tersebar di kalangan kaum muslimin, dan mereka menganggap gampang permasalahan ini dan meremehkan sehingga mereka tidak memungkiri perbuatan tersebut jika terjadi di hadapan mereka, dan ghibah ini adalah sebab terjadinya permusuhan antara kaum muslimin dan merusak persaudaraan di antara mereka, dan karena buruknya perbuatan ghibah ini Allah Ta'ala mengumpamakan orang yang berbuat ghibah dengan orang yang makan daging saudaranya dalam keadaan mati, dan sangsi baginya bahwa dia di alam barzakh ( alam antara kehidupan dan hari kiamat ) mencabik-cabik muka dan dadanya sendiri.
Kandungan Hadits di atas :
Haramnya perbuatan ghibah dan ghibah adalah termasuk dosa besar.
Bahwa menyebut orang lain dengan sesuatu yang dia benci adalah termasuk ghibah yang haram dilakukan, walaupun hal itu benar-benar ada pada orang tersebut.
Haramnya mendengarkan ghibah, karena orang yang mendengarkan telah membantu saudaranya untuk ghibah dan ridha dengan ghibah tersebut.
Wajibnya mengingkari orang yang berbuat ghibah dan melarangnya dari perbuatan tersebut.
Sangat pedihnya sangsi bagi orang yang berbuat ghibah di alam barzakh.
Keutamaan melindungi kehormatan seorang muslim dan bahwa Allah akan memelihara mukanya dari api neraka pada hari kiamat.
Langganan:
Postingan (Atom)