Jumat, 01 Februari 2013

MAKALAH Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Syarah Hadis Ekonomi Keutamaan Sholat di Masjid dan Sedekah Dosen : Prof. DR. ENIZAR, M.A Disusun oleh: Nama : Nova Purnama Sari NPM : 1173684 Jurusan: Syari’ah Prodi : Ekonomi Islam Kelas : C / Semester III SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN) JURAI SIWO METRO 2012 KATA PENGANTAR Assalamualaikum Wr. Wb. Segala puji dan syukur penyusun panjatkan atas kehadirat Allah SWT yang senantiasa melimpahkan rahmat, hidayah, berkah dan karunia-Nya serta pertolongan-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya. Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mandiri mata kuliah Syarah Hadis Ekonomi. Adapun tujuan dari pembuatan makalah ini adalah sebagai salah satu bahan penunjang materi pembelajaran Syarah Hadis Ekonomi. Melalui makalah ini penulis mencoba memberikan gambaran mengenai Keutamaan Sholat di Masjid dan Sedekah. Penulis berharap semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi para pembaca semua. Sebagai manusia biasa, penulis meminta maaf atas ketidaksempurnaan makalah ini. Oleh karena itu pula, kritik dan saran dari para pakar, senior, teman sejawat, dan pembaca lainnya akan penulis terima dengan senang hati. Wassalamualaikum Wr. Wb. Metro, November 2012 DAFTAR ISI A. Pendahuluan B. Hadis Keutamaan Pergi ke Masjid 1. Arti Hadis C. Penjelasan Hadis D. Fiqul Hadis E. Kesimpulan DAFTAR PUSTAKA A. Pendahuluan Sebagaimana umat Islam yang memiliki rukun Islam, seperti yang kita tahu rukun Islam pertama adalah sholat. Sholat adalah kewajiban umat Islam yang paling utama sesudah mengucapkan dua kalimat syahadat. Sholat merupakan pembeda antara orang muslim dengan orang non-muslim. Sholat mengajarkan sesorang untuk berdisiplin dan menta’ati berbagai peraturan dan etika dalam kehidupan dunia. Secara individual sholat merupakan pendekatann diri dari seorang hamba kepada Allah SWT, untuk menguatkan jiwa dan menganggungkan Allah SWT. Allah Ta’ala berfirman:                          Artinya: “bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, Yaitu Al kitab (Al Quran) dan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan- perbuatan) keji dan mungkar. dan Sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadat-ibadat yang lain). dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.”(Q.S Al-Ankabuut:45) Jelas pada ayat tersebut diterangkan bahwasanya sholat dapat mencegah dari perbuatan-perbuataan tercela, karena didalam sholat manusia berlomba-lomba untuk dapat melaksanakan kewajiban dan dengan sholat yang benar secara syarah dapat menghapus semua kesalahan (dosa kecil yang berhubungan dengan Allah Ta’ala). B. Hadis Keutamaan Sholat di Masjid dan bersedekah Pada bahasan yang lalu tentang keutamaan sholat, maka sebagai konsekwensinya, Rasulullah Saw. tidak melupakan untuk menjelaskan tentang keutamaan sholat di masjid dan anjuran bersedekah. Hal itu untuk menunjukan bahwa Islam sangat konsisten dalam memberi tahu umatnya melakukan kebaikan. Dapat dilihat dalam hadis berikut: حد شنا ا بو سلمة يحي بن خلف حد شن بشر بن ا مفضل عن عبد الله بن عشمان بن غشيم عن ِ سما عيل بن عبيد بن ر فا عة عن أ بيه عن جده : أ نه غر ج مع النبي صلى الله عليه و سلم إلى ا مصلى فر أى الناس يتبا ليعو ن فقال يا معسر ا لتجا إ فا ستجا بو ا لر سو عليل لله صلى الله عليه و سلم ور فعو ا أعنا قهم و أ بصا ر حم إ ليه فقا ل إن ا لتجار يبعشو ن يو م ا لقيا مة فجار ا َإل من اتقى الله و بر و صد ق 1. Arti Hadis: Abu Salamah Yahya bin Kholaf hadis Basir bin Mafdid dari Abdullah bin Usman bin Khosim dari Ismail bin Rofa’ah dari ayah dan kakeknya. Sesungguhnya Yahya Bin Kholaf keluar bersama nabi menuju mushola kemudian Yahya melihat ada sekelompok manusia sedang melakukan jual beli. Kemudian Yahya berkata : hai orang yang sedang jual beli, merekapun menjawab pada Rasul seraya mengangkat leher dan pandangannya pada Rasul. Rasul berkata “sesungguhnya jual beli membangunkan kalian semua dihari kiamat, maka jual belilah kecuali orang yang takwa kepada Allah dan bersedekah.” C. Penjelasan Hadis Akan tiba masa yang tidak ada lagi jual beli, dan tidak bermanfaat persahabatan (hari kiamat). Oleh karena itu, sebelum tiba masa itu hendaknya seseorang mempersiapkan bekalan yang boleh membantunya yaitu dengan banyak-banyak bersedekah. Hadis ini memberikan dorongan kepada umat Islam untuk mengutamakan beribadah kepada Allah ketika memasuki waktu sholat dan tidak lupa bersedekah. Allah dalam hadis Rasulullah telah mengatakan bahwasanya orang yang berjalan ke masjid untuk menunaikan satu fardhu, maka langkahnya yang sebelah menurunkan dosa dan yang lain menaikkan derajat. Dan sesungguhnya yang orang-orang yang memakmurkan masjid-masjid Allah adalah orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir. Dalam hadis tersebut bukan tidak diperbolehkan melakukan jual beli tetapi jika sudah masuk waktu sholat maka utamakanlah sholat daripada aktifitas lainnya. Karena sholat merupakan tiang agama yang apabila seorang muslim lalai melakukan kewajibannya maka akan merobohkan pondasi keimanannya. Hadis diatas juga menganjurkan untuk bersedekah, seperti firman Allah Swt:       Artinya: “dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.” (Q.S al-Dzariyat: 19). Memang ada ketentuan bahwa ada hak sebagian orang yang meminta atau tidak meminta kepada rezeki yang telah diberikan Allah kepda muslim. Orang yang mempunyai kelebihan harta tersebut memiliki kewajiban untuk membantu orang yang tidak mampu dibidang ekonomi. Dan dalam harta mereka memang terdapat bagian dari orang yang tidak atau kurang mampu. Allah Swt berfirman, “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai.” (Q.S Ali Firman (3): 92) Allah Swt juga berfirman, “dan janganlah kamumemilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya.” (Q.S Al-Baqarah (2): 267). Anjuran untuk bersedekah sebagai bentuk kepedulian kepada sesama manusia. Dan janganlah takut untuk bersedekah hanya karena tak ingin hartanya berkurang sebab Allah Swt telah mengatakan akan mengganti apa-apa yang kamu sedekahkan. Sedekah yang utama adalah bersedekahlah secara diam-diam yang agar terpelihara kehormatan (harga diri)nya, dan terjauh dari riya’ adalah lebih utama. Uang yang diperoleh dengan susah payah dan kerja keras kemudian disedekahkan (sebagiannya) termasuk pula sedekah yang utama. Dari Asma bin Abu Bakar, katanya Rasulullah Saw bersabda: “bersedekahlah kamu dan jangan menghitung-hitung”, karena Allah akan menghitung-hitung pula pemberianNya kepadamu dan jangan kikir karena Allah akan kikir pula kepadamu.” Al-Qur’an surat Al-Mudatsir ayat 42-43:            Artinya: “Apakah yang memasukan kamu ke dalam Saqar (neraka)?” Mereka l-Qur’menjawab:” Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat. Dan kami tidak (pula) memberi makan orang miskin.” Orang fakir miskin itu harus diberi makanan dari bahan makanan semestinya, pakaian untuk musim dingin dan musim panas yang layak, dan tempat tinggal yang dapat melindungi mereka dari hujan, panas matahari, dan pandangan orang-orang yang lalu-lalang. Hak-hak yang harus dipenuhi tersebut tidak lain merupakan pemenuhan kebutuhan dasar manusia yang meliputi sandang, pangan dan papan. Hak tersebut merupakan dari hak asasi manusia yang menjadi tanggung jawab sosial secara bersama-sama dalam mewujudkannya, demi tercapainya keadilan sosial bagi seluruh umat manusia. Karena kemiskinan tidak pernah dikehendaki oleh siapapun. Orang miskin harus dibantu terbebas dari kemiskinan yang membelenggu. D. Fiqhul Hadis Ibnu Qoyyim berkata: “Barangsiapa yang memahami benar sunnah Nabi, maka akan tampak jelas baginya bahwa melakukan sholat jama’ah di dalam masjid itu hukumnya fardhu a’in ( wajib atas individu laki-laki). Kecuali jika ia berhalangan hadir karena udzur, baru boleh dia meninggalkan sholat Jum’ah atau sholat jama’ah. Karena tidak datang ke masjid tanpa udzur itu sama dengan meninggalkan sholat jama’ah tanpa udzur. Ungkapan ini sesuai dengan hadits dan atsar para sahabat.” Para fuqaha sepakat hukum sedekah pada dasarnya adalah sunah, berpahala bila dilakukan dan tidak berdosa jika ditinggalkan. Di samping sunah, adakalanya hukum sedekah menjadi haram yaitu dalam kasus seseorang yang bersedekah mengetahui pasti bahwa orang yang bakal menerima sedekah tersebut akan menggunakan harta sedekah untuk kemaksiatan. Terakhir ada kalanya juga hukum sedekah berubah menjadi wajib, yaitu ketika seseorang bertemu dengan orang lain yang sedang kelaparan hingga dapat mengancam keselamatan jiwanya, sementara dia mempunyai makanan yang lebih dari apa yang diperlukan saat itu. Hukum sedekah juga menjadi wajib jika seseorang bernazar hendak bersedekah kepada seseorang atau lembaga. E. Kesimpulan Islam adalah agama dimana memiliki rukun islam yaitu membaca dua kalimat syahadat, mendirikan sholat, puasa dibulan ramadhan, zakat dan haji. Sholat merupakan tiang agama dan pembeda antara muslim dan non-muslim adalah sholat. Hukum sholat bagi umat islam adalah wajib, dimana apabila seorang mukmin meninggalkan sholat dengan sengaja maka hukumnya dosa. Berkaitan dengan hadis yang dibahas pada makalah ini yaitu keutamaan pergi ke masjid dan bersedekah. Apabila telah memasuki waktu sholat maka jangan menunda-nunda pelaksanaan sholat, berhentilah dari segala aktifitas yang sedang dilakukan dan utamakanlah sholat. Orang yang mengutamakan untuk pergi ke masjid langkahnya yang sebelah menurunkan dosa dan yang lain menaikkan derajat. Dan sesungguhnya yang orang-orang yang memakmurkan masjid-masjid Allah adalah orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir. Melakukan sholat jama’ah di dalam masjid itu hukumnya fardhu a’in ( wajib atas individu laki-laki). Kecuali jika ia berhalangan hadir karena udzur, baru boleh dia meninggalkan sholat Jum’ah atau sholat jama’ah. Allah Swt juga menganjurkan pada umat-Nya untuk bersedekah. Merupakan bentuk rasa syukur seorang hamba dan bentuk kepedulian terhadap hamba yang lainnya. Para fuqaha sepakat hukum sedekah pada dasarnya adalah sunah, berpahala bila dilakukan dan tidak berdosa jika ditinggalkan. Sedekah yang dimaksud disini adalah sedekah yang ikhlas. Janganlah takut akan berkurang harta jika bersedekah karena Allah Swt akan membalas lebih dari yang kita sedekahkan, janganlah pula menghitung-hitung dan bersifat kikir terhadap sedekah yang kita keluarkan, karena Allah Swt juga akan menghitung-hitung rezeki yang akan diberikan kepadamu. DAFTAR PUSTAKA Ritonga Rahman, Zainuddin, Fiqih Ibadah, Jakarta: Gaya Media Pratama, 1997 Nawawi Imam, Terjemah Riyadhus Shalihin, Jakarta: Pustaka Amani, 1999 Muslim Imam, Terjemah Hadis Shahih Muslim, Jakarta: Widjaya, 1986 Ibnu Hamzah Al Husaini Al Hanafi Ad Damaysiqi, Asbabul Wurud, Jakarta: Kalam Mulia, 1997 Yaq’ub, Muhammad Husain, Iltizam The Moeslem Reborn, Jakarta: Sahara Publishers, 2007 http://groups.yahoo.com/group/assunnah/message/1089 http://sedekahdoa.wordpress.com/hukum-sedekah/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar